OKI, HALUANNETCOM – Ketua Tim Pemenangan pasangan HM Dja’far Shodiq-Abdi Yanto SH MH (JADI), Juni Alpansuri, melalui Tim Hukum dan Advokasi Tomi Alva Edison SH, mendatangi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu OKI, Selasa (8/10/2024).
Kunjungan ini bertujuan melaporkan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada OKI, yakni oknum Bidan Desa Somor, Sulasni, dan Kepala Desa Sungai Jeruju, Edi Karso.
Menurut Tomi, laporan ini telah memenuhi persyaratan, termasuk disertai bukti-bukti yang diperlukan untuk pengusutan lebih lanjut. “Kami menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak,” jelasnya.
Tomi, didampingi anggota tim lainnya, Bayu Cuan SH, MH, dan Fahrudin S, menyampaikan keprihatinan atas sejumlah pelanggaran pemilu di Kabupaten OKI yang menurutnya telah berlangsung secara masif dan terang-terangan. Ia mencontohkan beberapa kasus, seperti pelanggaran yang melibatkan RD yang kini dalam proses di BKN Provinsi Sumatera Selatan, oknum Lurah Jua-Jua, lalu Kades Sungai Jeruju, dan terakhir Bidan Desa Somor.